Surat Perizinan Untuk Mendirikan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Mengetahui surat izin sebelum mendirikan perusahaan pabrik air minum dalam kemasan - Apa saja yang harus di persiapkan sebelum mendirikan pabrik air minum kemasan ? Ya..surat izin adalah satu-satunya berkas yang harus di persiapkan jika hendak membangun sebuah pabrik air minum kemasan gelas (AMDK).

Selain air galon atau air kemasan botol, Air minum kemasan gelas kini semakin dibutuhkan banyak orang dalam kehidupan sehari-hari. Hampir di setiap acara atau kegiatan baik masyarakat kota ataupun di perkampungan minuman kemasan gelas yang satu ini pasti melengkapi dalam acara tersebut. .
Untuk itu, bisnis air minum kemasan ini tidak boleh di anggap enteng Pasalnya, tidak semua orang menganggap membawa air minum dari rumah dengan menggunakan botol adalah hal yang praktis. Karena itu, penjual air minum di dalam kemasan gelas atau air mineral selalu dicari dalam setiap kesempatan. Apalagi di tempat-tempat umum yang ramai seperti misalnya stasiun atau terminal, di tempat-tempat istirahat perjalanan jauh, di event-event yang mengundang banyak orang, atau di kantin-kantin tempat makan.

Jika berbicara soal mendirikan pabrik Air minum dalam kemasan, berarti kita membahas terkait dengan soal perizinan, Untuk mendirikan pabrik air minum dalam kemasan terdapat beberapa syarat dokumen serta ijin yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca juga :

Syarat Izin Pabrik Air Minum dalam Kemasan.

Berikut ini adalah syarat yang anda butuhkan dalam membuka pabrik air minum dalam kemasan :

SIUP (Surat Ijin Perdagangan Perusahaan)
Berfungsi sebagai alat bukti sah dari usaha perdagangan yang dilakukan dan diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan Anda, namun berlaku di seluruh wilayah RI. Surat ini berlaku selama perusahaan melakukan usaha, dan diperbarui setiap lima tahun sekali.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Fungsinya adalah sebagai bukti bahwa sebuah badan usaha sudah melakukan pendaftaran dan telah melakukan kewajibannya. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengelola perusahaan, bisa diwakilkan asalkan menggunakan surat kuasa.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Adalah identitas perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak. NPWP bisa dibuat secara online maupun offline dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat.

Akta Perusahaan
Dibuat dan penandatanganannya disaksikan oleh noktaris yang berwenang. Fungsinya adalah untuk menghindari adanya sengketa mengenai pembagian keuntungan perusahaan, dan memberikan kejelasan atas status kepemilikan perusahaan.

Sertifikat ijin distribusi yang meliputi ijin dari BPOM, SNI, dan bisa juga dilengkapi dengan sertifikat pelengkap lainnya seperti sertifikat Halal MUI, KAN, ISO 9000 dan sertifikat lainnya yang bisa menjadi bukti dari kualitas produk pabrik AMDK Anda.

Berikut ini contoh surat izin edar Pabrik Air Minum dalam Kemasan.
Lihat